Steffie Tumilar – HAKI, Jakarta, Mei 2006.
1. Pendahuluan.
Dengan dikeluarkannya UU-RI No.18
Tahun
1999
Tentang
Jasa
Konstruksi
dan
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah No.29
Tahun 2000, maka timbul berbagai
komentar dari berbagai Asosiasi
Profesi terutama perihal
definisi dari “Kegagalan Bangunan” (“Building Failure”) serta penerapan dari Undang-Undang tersebut. Dampak ini melanda pengguna
Jasa Konstruksi dan pihak Asuransi, karena definisi yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut
spektrumnya sangat luas sehingga sulit untuk
diterapkan.
Sejak tahun 2000 telah dilakukan pembahasan mengenai “Kegagalan Bangunan” khususnya perihal definisinya dengan berbagai Asosiasi
Profesi dan pihak Sekber Jasa Asuransi, dan HAKI (Himpunan Akhli
Konstruksi Indonesia) berpartisipasi dalam aktivitas tersebut.
Tetapi setelah berlangsung sekian lama, pembahasan
tidak dapat menghasilkan sesuatu yang
konkrit
karena
pembahasan masih
berputar
disekitar
definisi “Kegagalan Bangunan”
yang ternyata sangat kompleks dan tidak sesederhana seperti yang diungkapkan dalam Undang-Undang.
Untuk memungkinkan
terlaksananya
Undang-Undang tersebut maka perlu dibuat rambu-rambu mengenai
kriteria
dan
Tolok Ukur Kegagalan Bangunan yang
lebih
realistis dan spesifik.
2. Apa
yang dimaksudkan dengan “Kegagalan”
(Failure)?
a. UU-RI No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi, Bab 1, Pasal 1 ayat 6
adalah: Kegagalan bangunan adalah
keadaan bangunan, yang
setelah
diserah terimakan oleh penyedia
jasa
kepada
penguasa
jasa, menjadi
tidak
berfungsi baik secara keseluruhan maupun
sebagian dan/atau tidak sesuai
dengan
ketentuan
yang
tercantum dalam kontrak
kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.
Menurut
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Jasa
Konstruksi, Peraturan
Pemerintah
No.29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Bab V
Pasal 34 adalah:
Kegagalan bangunan merupakan
keadaan
bangunan
yang
tidak
berfungsi,
baik
secara keseluruhan maupun sebagian
dari segi teknis,
manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia jasa
dan atau Pengguna jasa setelah
penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.
Catatan:
Perihal tanggung jawab, jangka waktu tanggung
jawab, Pihak Ketiga selaku penilai
dan ganti rugi dapat dilihat pada Bab V, Pasal 35s/d 48.
b. Dov Kaminetzky,”Design and
Construction Failures”-Lessons from
Forensic Investigation, McGraw-Hill,Inc,1991
menyatakan,
“failure”
is
human act and is defined as: omission of occurrence or performance; lack of success; nonperformance; insufficiency; loss of strength;
and cessation of proper functioning or performance.
c. N Ananda
Coomarasamy, Senior Civil Engineer,
Construction
&
Maintenance
Department Port of Singapore
Authority, “Construction Related Structural Failures”,
International Conference on Structural Failure, ICSF 87, Singapore,
30-31 March
1987
mengemukakan,
Structural
failure
may be defined as the behaviour
or
performance of a structure not in agreement with the expected condition
of stability and desired
service. Failure can also refer to total collapse and defects of such nature that are irrepairable or uneconomical
to repair for proper usage.
d. HAKI pada tahun 2001 coba mengkaitkan dengan UU-RI
No.18
Tahun
1999
Tentang Jasa Konstruksi, dan memberikan
usulan definisi sebagai berikut:
1)
Definisi Umum:
Suatu
bangunan
baik
sebagian
maupun keseluruhan dinyatakan mengalami kegagalan bila tidak mencapai
atau
melampaui
nilai-nilai
kinerja tertentu
(persyaratan minimum , maksimum dan toleransi) yang ditentukan oleh Peraturan, Standar dan Spesifikasi yang berlaku saat itu sehingga
bangunan tidak berfungsi
dengan baik.
2) Definisi Kegagalan Bangunan akibat
Struktur.
Suatu bangunan baik sebagian
maupun keseluruhan dinyatakan mengalami kegagalan struktur bila tidak mencapai atau melampaui nilai-nilai kinerja tertentu (persyaratan minimum
, maksimum dan toleransi)
yang ditentukan oleh Peraturan, Standar dan Spesifikasi yang berlaku saat
itu sehingga mengakibatkan struktur bangunan tidak memenuhi unsur-unsur kekuatan (strength), stabilitas (stability)
dan kenyamanan laik pakai (serviceability) yang disyaratkan.
e. Dr. Jack
E. Snell, Director,
Building
and
Fire
Research
Laboratory,
NIST
Investigation Authorities, minutes of April
29,
2003,
meeting - Gaithersburg, Maryland, The National
Construction Safety Team Advisory Committee National Institute of Standards and Technology: All
the law says is that significant loss of life or the potential for significant loss of life within buildings would constitute a building failure. Pernyataan ini
dikemukakan pada
saat
ada peserta meeting menanyakan apa
definisi dari “Building Failure”.
Tentunya masih banyak lagi definisi-definisi yang dapat dikemukakan berbagai pihak,
sehingga kelihatannya sampai
saat
ini
belum
ditemukan satu kesepakatan yang universal sebagaimana yang terlihat pada pernyataan-pernyataan berikut.
Prof. Briant Clancy, President, Institution of Structural
Engineers dalam Keynote Address pada International
Conference on Foundation Failures, 12-13
May
1997,
Singapore mengatakan: ……..I have attended
many Conferences over the years but few
speakers have attempted
to address the question of “what is a failure?” and I will
be interested to see what contributors to this Conference decide constitutes a failure
and why?
Hal yang
serupa
juga
dipertanyakan
pada
meeting yang lalu yang diadakan di Gaithersburg, Maryland, The National Construction Safety Team Advisory
Committee National Institute
of Standards and Technology, April
29,2003.
3. Beberapa pengertian dan
penjelasan dibalik “Kegagalan”
(Failure).
“All failures
are caused by human errors and we cannot design for zero probability of failure”. We must not forget that risk cannot
be entirely eliminated, but only reduced to an acceptable
level. Dengan demikian maka asuransi diperlukan. Walaupun
demikian konsultan perlu merencanakan segalanya dengan baik,
oleh karenanya dalam
setiap design akan ada suatu safety
factor.
Safety factor ≈
assumed load
Bila Actual
load > Actual strength , the result is failure.
Safety can be defined
as the state of being
safe or freedom
from risk of injury or danger.
3.1. Errors, mistakes, and blunders.
a. Errors:
Deviation from the true value,
lack of precision, variation in measurement because of lack of human and mechanical perfection.
Errors dapat dibagi dalam 2 kelompok:
accidental errors dan systematic
errors. Accidental errors, on the other hand, will be distributed at random in accordance with the laws of probability.
Systematic errors are errors which are always of approximately
the same magnitude. Ada 3 jenis
dasar dari human errors:
1). Errors of knowledge (ignorance).
Ignorance: ignorance
is often the result of insufficient education, training and
experience.
2). Errors of performance (carelessness and
negligence).
Carelessness and negligence include errors in calculations and detailing, incorrect reading
of
drawings and
specifications, and
defective construction and workmanship. These are errors of execution, and are the result of
lack of care.
3). Errors of intent (greed).
Greed, on the other
hand, is an error of intent which is
done with full knowledge. b. Mistakes: Mistakes result
from lack of judgment, caused by a misconception or misapprehension-that is, by conceiving or understanding wrongly. Lack of judgment may be divided into two categories: mistakes due to acceptance of wrong data and
mistakes due to lack of experience.
c. Blunders: Blunders are the result of lack
of care.
3.2. Unsur-unsur kegagalan (ingredients of failure).
a.
Collapse: When all the built-in resistances in a structure
are no longer available, the unfortunate
result is a total collapse.
b. Progressive collapse are usually
very severe since they take the form of swift,
“domino effect” failures.
c. Nonperformance.
Semua construction projects bergerak secara bertahap
sesuai dengan daur hidupnya
(life cycle), yang umumnya terdiri dari 4 tahapan. “If one phase is faulty, no grade
of excellence on the part of the other phases will prevent nonperformance or failure of the facility”. Tahapan yang dimaksud adalah:
1). Concept and feasibility.
2). Design, details, and specifications-contract documents.
3). Performance of the work, actual construction, control,
guidance, and supervisory inspection.
4). Owner and public use of the completed facility.
4. Penyebab “Kegagalan” (Cause of Failure).
Penyebab kegagalan dapat dibagi dalam dua klasifikasi. a. Predictable.
Predictable (controlled by humans) mencakup:
1) Design
(we must not forget
that risk cannot
be entirely eliminated, but only
reduced to an acceptable level).
2) Detailing
and drafting
3) Material
(material
failure
is
either
a
failure of
selection
or
a
failure
in
the
manufacture
process. Material themselves never fail. They follow
the laws of nature and physics).
4) Workmanship
5) Inspection
b. Unpredictable, “act of God”.
5. Jenis Kegagalan (Types of Failures).
Kegagalan (failures) dapat diklasifikasikan
dalam:
a. Construction failures
Construction failures
occur prior to and during
construction. Prior to construction,
errors occur in concept and in design.
b. Service failures
c. Maintenance
failures.
6. Failure Range.
R J M. Sutherland
Partner Harris & Sutherland, London, England, “ Structural safety and
Failure – An Overview”, International Conference
on
Structural
Failure,
ICSF
87,
Singapore, 30-31 March 1987:
Failure range from total collapses, local fractures, excessive deflections and uncomfortable vibration to premature decay and unexpectedly high maintenance.
7. Definisi “Kegagalan Bangunan” (“Building Failure”).
Dari uraian tersebut diatas dapat dilihat
betapa kompleks permasalahan
yang dihadapi dalam menentukan definisi dari “Kegagalan Bangunan”
(Building
Failure)
karena
terdapat banyak istilah yang harus didefinisikan juga sebelum mendefinisikan
“Kegagalan Bangunan” itu sendiri.
Oleh
karena
itu
maka pada rapat-rapat dengan
berbagai Asosiasi Profesi yang diadakan
di
LPJKN
(Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) pada tahun
2005
yang
lalu
disepakati
bahwa
pembahasan
selanjutnya harus bertolak dari definisi yang telah ditentukan
dalam UU-RI
No.18 Tahun
1999 Tentang Jasa Konstruksi, karena merubah Undang Undang bukan hal yang mudah disamping
membutuhkan
waktu
yang
panjang.
Untuk
mengatasi
permasalahan yang sangat kompleks tersebut maka
banyak negara berlindung dibalik
“Code and Standards”.
8. Format
Tolok Ukur Kegagalan Bangunan.
Format Tolok Ukur Kegagalan
Bangunan disusun
berdasarkan tahapan kegiatan
(life cycle) sebagaimana umumnya dilakukan, yaitu diawali dengan Perencanaan, Sifat Bahan
Bangunan, Pengujian Bahan dan Bangunan/Konstruksi, Pelaksanaan dan Pengawasan dan Pemeliharaan
Bangunan. Walaupun demikian life cycle dari suatu profesi
dapat saja berbeda atau lebih spesifik.
Dalam menetapkan rambu-rambu tersebut
harus didasarkan pada Peraturan
Nasional
dan
Peraturan Daerah yang kemudian
dapat
diikuti
oleh
Ketentuan Standar lain yang dapat bersumber
dari berbagai standar yang layak yang tidak tercantum dalam Peraturan
Nasional maupun Peraturan.
9. Tolok Ukur Kegagalan Bangunan.
Dalam
implementasinya,
ketentuan kegagalan bangunan tersebut membutuhkan
penjelasan lebih lanjut, yaitu tolok ukur yang dipakai
dalam menentukan kegagalan bangunan tersebut.
a. Tolok ukur
yang
dipakai
adalah
bahwa semua bangunan harus direncanakan,
dibangun dan dipelihara mengikuti
Peraturan Nasional dan Peraturan
Daerah.
b. Segala ketentuan
yang
tidak
tercakup
dalam
Peraturan
Nasional
dan
Peraturan
Daerah, selanjutnya dapat mengacu pada
berbagai Ketentuan, Standar, Handbook dan
Manual yang diterbitkan oleh Asosiasi-Asosiasi
/ Institusi-Institusi Profesi.
c. Untuk kondisi
dimana dipergunakan secara bersamaan antara Peraturan
Nasional, Peraturan Daerah dan Ketentuan
atau Standar yang diajukan
oleh Asosiasi-Asosiasi Profesi Pengguna
Jasa baik sebagian atau secara keseluruhan, maka yang dipakai
sebagai tolok ukurnya adalah yang memiliki ketentuan yang lebih baru.
d. Dalam berkas perencanaan, Perencana perlu mencantumkan Peraturan-peraturan dan
Standar-standar yang
dipergunakan.
Tolok Ukur yang diusulkan adalah seperti
yang dicantumkan pada tabel berikut.
Tolok Ukur Kegagalan Bangunan.
1. Perencanaan
|
||
Peraturan Nasional dan
Peraturan
Daerah yang dipergunakan
|
. SNI-Standar
Nasional Indonesia
. Perda
|
Yang berlaku pada saat
perencanaan
dilakukan
|
1.Ketentuan dan Standar yang dipergunakan
2.Handbook, Manual yang
dipublikasi oleh Asosiasi
/institusi Profesi
3.Recommended/well known
Software (oleh Asosiasi/ Institusi profesi)
|
SNI,
ACI,
ASCE,
AISC,
ATC, API, AWS, AASHTO, ASME, ANSI,
AITC,
AIJ,
AS, AWWA, BSI, BSSC, Caltrans, CRSI, CP,
CSA, CIRIA,
DIN, DNV, DOD, Eurocode, FEMA,
FHWA, IBC, ICBO, ICE, JWA, NSSMFE, NCHRP, OTC, PCI,
SNV, USBR, NZS,
NHI,
WES, WFCM, USACE, NAVFAC,
NASA, NIBS, NRC, TCM,
US Department of Commerce,
US Department of
Interior-Federal Waterpolution Control Administration, US Department of Interior-Water and
Power Resources Service,
Department of The Army and The Air
Force,
US Department of Army Technical
Manual,
|
Yang dipakai pada saat
perencanaan
dilakukan (edisi terakir)
|
Tolok Ukur Kegagalan Bangunan.
2. Sifat Bahan Bangunan
|
||
Peraturan Nasional
|
. SNI-Standar
Nasional Indonesia
|
Yang berlaku pada saat
perencanaan dan
pelaksanaan
dilakukan
|
1.Ketentuan dan Standar yang dipergunakan
2.Handbook, Manual yang
dipublikasi oleh Asosiasi
/institusi Profesi
3.Recommended/well known
Software (oleh Asosiasi/ Institusi profesi)
|
SNI, ASTM, AS, BS, CP, Caltrans,
DIN, PCI, PTI, JIS, ISO, RILEM,
USACE, NASA,
NIBS, NRC,
NCHRP, WFCM, TCM
|
Yang dipakai
pada
saat perencanaan dan
pelaksanaan
dilakukan (edisi terakir)
|
Tolok Ukur Kegagalan Bangunan.
3. Pengujian Bahan dan Bangunan/Konstruksi
|
||
Peraturan Nasional dan
Peraturan
Daerah yang dipergunakan
|
. SNI-Standar
Nasional Indonesia
. Perda
|
Yang berlaku pada saat
perencanaan dan pelaksanaan
dilakukan
|
1.Ketentuan dan Standar yang
dipergunakan
2.Handbook, Manual yang
dipublikasi oleh Asosiasi
/institusi Profesi
3.Recommended/well known
Software (oleh Asosiasi/ Institusi profesi)
|
SNI, ASTM,
ACI, ASCE, AISC, API,
AWS, AASHTO, AS,
BSI, Caltrans, CP, DIN, Eurocode, ERDC, FHWA,
IBC, ICBO, UBC, OTC,
PCI, TNO, NZS, USACE,
NAVFAC, NASA, NIBS, NIST, NRC, NCHRP, WFCM,
TCM
|
Yang
dipakai pada saat perencanaan dan pelaksanaan
dilakukan (edisi terakir)
|
Tolok
Ukur Kegagalan Bangunan.
4. Pelaksanaan dan Pengawasan
|
||
Peraturan Nasional dan
Peraturan
Daerah yang dipergunakan
|
. SNI-Standar
Nasional Indonesia
. Perda
|
Yang berlaku pada saat
perencanaan dan pelaksanaan
dilakukan
|
1.Ketentuan dan Standar yang
dipergunakan
2.Handbook, Manual yang
dipublikasi oleh Asosiasi
/institusi Profesi
3.Recommended/well known
Software (oleh Asosiasi/
Institusi profesi)
|
SNI,
ACI, ASCE, AISC, ASTM, API, AWS,
AASHTO, CP, Caltrans,
DIN, FHWA, PCI, PTI, USBR,
USACE,
NASA, NIBS, NCHRP, WFCM, TCM
|
Yang
dipakai pada saat perencanaan dan pelaksanaan
dilakukan (edisi terakir)
|
Tolok Ukur Kegagalan Bangunan.
5. Pemeliharaan Bangunan.
|
||
Peraturan Nasional
|
. SNI-Standar
Nasional Indonesia
. Perda
|
Yang berlaku pada saat
perencanaan dan pelaksanaan
dilakukan
|
1.Ketentuan dan Standar yang
dipergunakan
2.Handbook, Manual yang
dipublikasi oleh Asosiasi
/institusi Profesi
3.Recommended/well known
Software (oleh Asosiasi/
Institusi profesi)
|
SNI, ACI, ASCE, AISC, AWS, AASHTO, BSI, CP, Caltrans,
DIN, FHWA, USBR, USACE, NAVFAC,
NASA, NIBS, NCHRP,
|
Yang dipakai pada saat
perencanaan dan pelaksanaan
dilakukan (edisi
terakir)
|
Abbreviasi
dari Peraturan dan Standar.
SNI : Standar
Nasional Indonesia
PERDA : Peraturan Daerah
ACI : American Concrete
Institute
ASCE : American Society of Civil Engineers
AISC : American Institute of
Steel Construction
AWS : American Welding Society
ASTM : American Society for Testing and Materials
ATC : Applied Technology Council
API : American
Petroleum Institute
AASHTO :
American Association of State Highway and Transportation Officials
ASME : American Society of Mechanical Engineers
ANSI :
American National Standards Institute
AITC : American Institute of Timber Construction
AWWA : American Water Works Association
AIJ : Architectural Institute of Japan
AS : Australian Standards
BSI : British Standard
Institution
BSSC : Building Seismic Safety
Council
Caltrans :
California Department of Transportation
CRSI : Concrete
Reinforcing Steel Institute
CP : British Standard
Code of Practice
CSA : Canadian Standard Association
CIRIA : Construction Industry Research
and Information Association
DOD : US Department
of Defense
DIN : Deutsches Institut für
Normung e.V DNV : Det Norske Veritas
Eurocode
ERDC : US Army Engineer Research and Development Center
FEMA : Federal
Emergency Management Agency
FHWA : Federal Highway Administration-US
Department of Transportation
IBC : Interrnational Building
Code-International Code
Council
ICBO : International Conference
of Building Officials
ICE : Institution of Civil
Engineers
ISO : International Standards Organisation
JIS : Japan Industrial Standards
JWA : Japan Waterworks Association
UBC : Uniform Building
Code
NSSMFE : National Society of Soil Mechanics and Foundation Engineering
NAVFAC : Naval Facilities Engineering
Command
NIBS : National Institute
of Building Sciences
NIST : National
Institute of Standards and Technology
(formerly
NBS) NCHRP : National Cooperative Highway
Research Program
OTC : Offshore
Technology Conference PCI : Prestressed Concrete Institute PTI : Posttensioned
Concrete Institute
RILEM : Reunion Internationale des Laboratoire d’Essais et de Rechereches
Sur les Matėriaux et les
Constructions
SNV : Schweizerische
Normen Vereinigung
TNO : Netherlands Organisation
for
Applied Scientific Research
TCM : Timber Construction Manual
USBR : US Bureaue of Reclamation
USACE : US Army Corps of Engineers
WES : US Army Engineer Waterways Experiment Station
WFCM : Wood Frame Construction Manual
NASA : National
Aeronautics and Space Administration
NHI : National Highway Institute
NRC : National Research Council
NZS : Standards Association of New Zealand
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

